Rabu, 30 Mei 2012

Dahsyatnya Twitter!!!


Twitter, sebagai layanan Microblogging , memang sedang trend saat ini. Bagi blogger, Twitter, sudah merupakan kewajiban. Awalnya blogger hanya menuliskan “apa yang sedang kamu lakukan”? Tapi kini Twitter telah bergerak melebihi fungsi awalnya. Tweets bisa digunakan untuk berbagi cerita, link ke foto, mempromosikan konten, berita terkini, dan banyak lagi. Twitter juga telah menjadi alat yang sangat penting bagi para profesional dalam marketing media sosial.

Berikut beberapa bukti betapa dahsyatnya melakukan aksi marketing lewat Twitter.

Manfaatkan search options. Pencarian lanjutan di search.twitter.com memungkinkan pengguna untuk menyisipkan kata kunci yang kemungkinan orang gunakan untuk menemukan seseorang atau produknya.Selain itu, fungsi pencarian memungkinkan pengguna untuk membuat target tweet di daerah tertentu tanpa harus keluar dari komunitas sebelumnya. Hal ini memungkinkan pebisnis lokal untuk menjangkau pengguna Twitter di daerah mereka.
Tweet meningkatkan optimasi search engine.
Sering melakukan tweet tidak hanya membuat pengguna tetap aktif di newsfeeds, namun juga meningkatkan posisi pengguna di pencarian online. Namun, pastikan untuk menggunakan kata kunci yang mudah diingat di tweet sesering mungkin.

Senin, 28 Mei 2012

CMS Paling Populer

Sangat banyaknya berkeliaran CMS (Content Management System) yang digunakan untuk mengelokan website yang kita rancang sudah bukan lagi rahasia. Saking banyaknya terkadang kita bingung sendiri mau menggunakan yang mana dan apakah sesuai dengan keinginan kita.

Untuk itu sebetulnya diperlukan beberapa langkah kecil untuk menentukan CMS yang memang sesuai dengan kebutuhan kita, berikut cara memilih CMS yang sesuai dengan apa yang kita butuhkan :

  1. Tentukan Pola Bisnis kita
  2. Sesuaikan Target Pasar
  3. Jangkauan Pasar
  4. Cara Promosi
  5. Tampilan
Setelah kita mengetahui hal-hal tersebut, barulah kita dapat menarik kesimpulan akan menggunakan CMS mana, dan berikut adalah beberapa CMS yang sangat populer :

Jumat, 25 Mei 2012

Apa itu PayPel?


Munculnya internet telah menimbulkan revolusi luar biasa dalam gaya hidup kita sehari-hari. Mulai dari cara mendapatkan informasi, cara berkomunikasi dengan orang lain, cara mendapatkan hiburan, cara mengekspresikan diri, sampai cara kita berbelanja atau melakukan penjualan.

Berkat adanya internet, semua kegiatan itu dapat dilakukan dengan kecepatan dan jangkauan yang luar biasa. Cukup dengan menggerakkan ujung jari, informasi yang letaknya jutaan kilometer di luar sana, bisa didapat secepat kilat. Begitupun dengan transaksi dengan konsumen yang berada di belahan lain dunia, bisa dilakukan tanpa harus bertemu langsung.

Salah satu pendukung kemudahan tersebut adalah Paypal. Yakni suatu alat pembayaran yang memanfaatkan fasilitas internet. Pengguna internet bisa menggunakannya untuk membeli barang di eBay, membeli lisensi software original, membayar keanggotaan situs, atau mengirim uang ke pengguna PayPal lain di seluruh dunia.

Kamis, 24 Mei 2012

APA ITU XAMPP?

XAMPP adalah suatu software localhost yang digunakan untuk membangun website secara off line yang nantinya akan di upload dan menjadi on line.
Pada XAMPP kita akan memulai dengan memaksimalkan CMS (Contain Manajemen System) dari mulai awal menginstal sampai dengan menguploadnya.
Cara Instal XAMPP :
Tentusaja kita membutuhkan software XAMPP terlebih dahulu sebelum kita merancang dan membangun website atau menginstal CMS. Kita harus memiliki XAMPP terlebih dahulu, kemudian kita akan menemukan tampilan awal pada saat instalasi seperti berikut.
  1.  Pertama kita akan menentukan bahasa dalam penginstalan.

Jumat, 04 Mei 2012

Apa Itu Domain dan Hosting?

    Sebelum kita membandingkan penyedia layanan domain ataupun hosting kita harus mengetahui dulu apa itu domain dan juga hosting.
Terlebih dahulu kita bahas apa itu domain?

Apakah Domain itu ?
Domain adalah nama unik yang diberikan untuk mengidentifikasi nama server komputer seperti web server atau email server di internet.
Domain memberikan kemudahkan pengguna di internet untuk melakukan akses ke server dan mengingat server yang dikunjungi dibandingan harus mengenal deretan nomor atau yang dikenal IP.

Sabtu, 28 April 2012

UU-ITE ?


Selain mudah dan murah meriah dalam pembuatannya ternyata toko online atau berdagang di dunia maya juga memiliki dan harus memperhatikan aspek kesinergian antara pembangunan toko online kita dan UU-ITE, berikut sedikit pemaparan tentang hal tersebut.

Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional

Pasal 20
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Selain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan.
Serta undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce

Semoga dapat sedikit membantu dan bermanfaat... ^_^

Jumat, 13 April 2012

Forex Media Online Cepat Kaya

Forex yang digadang-gadangkan sebagai salah satu sistem online yang mampu membuat seorang pemulung menjadi jutawan hanya dalam waktu sekejap. Benarkah??

Forex atau Foregn Exchange adalah suatu sistem jual beli mata uang dari tiap negara yang melibatkan hampir seluruh element kuat pasar-pasar mata uang tiap negara. Dengan pola bisnis menanam dan menjual saham tentusaja transaksinya dan gesur forex terjadi 24 jam serta terus berkembang tiap menitnya.

Sistem yang mudah dan cepat juga ditawarkan oleh forex hanya dengan modal yang cukup relatif murah kita sudah dapat join to forex dan mulai memutarkan pola transaksi dan baca serta atur strategi pasar. Berbeda dengan transaksi jual beli pada umumnya. Kita tidak mulu diharuskan membeli melainkan kita juga dapat lengsung menjual.

Untuk yang ingin mencoba forex silahkan masuk sini gan : forex, marketiva .
Selamat mencoba dan selalu semangat!!!!