Sabtu, 28 April 2012

UU-ITE ?


Selain mudah dan murah meriah dalam pembuatannya ternyata toko online atau berdagang di dunia maya juga memiliki dan harus memperhatikan aspek kesinergian antara pembangunan toko online kita dan UU-ITE, berikut sedikit pemaparan tentang hal tersebut.

Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.

Pasal 10
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 18
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional

Pasal 20
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.

Pasal 21
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.

Pasal 22
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Selain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah :

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan.
Serta undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce

Semoga dapat sedikit membantu dan bermanfaat... ^_^

Jumat, 13 April 2012

Forex Media Online Cepat Kaya

Forex yang digadang-gadangkan sebagai salah satu sistem online yang mampu membuat seorang pemulung menjadi jutawan hanya dalam waktu sekejap. Benarkah??

Forex atau Foregn Exchange adalah suatu sistem jual beli mata uang dari tiap negara yang melibatkan hampir seluruh element kuat pasar-pasar mata uang tiap negara. Dengan pola bisnis menanam dan menjual saham tentusaja transaksinya dan gesur forex terjadi 24 jam serta terus berkembang tiap menitnya.

Sistem yang mudah dan cepat juga ditawarkan oleh forex hanya dengan modal yang cukup relatif murah kita sudah dapat join to forex dan mulai memutarkan pola transaksi dan baca serta atur strategi pasar. Berbeda dengan transaksi jual beli pada umumnya. Kita tidak mulu diharuskan membeli melainkan kita juga dapat lengsung menjual.

Untuk yang ingin mencoba forex silahkan masuk sini gan : forex, marketiva .
Selamat mencoba dan selalu semangat!!!!

Rabu, 11 April 2012

Kiat Aman dan Nyaman Belanja Online

Belanja Online??? kenapa tidak, dewasa ini berbelanja online sudah menjadi suatu trand tersendiri dikalangan masyarakat baik dari kalangan bawah hingga atas. Banyak yang menyebut bahwa berbisnis dan berbelanja online adalah suatu pembodohan dan terkesan hanya numpang exsis saja, bagaimana tidak! Kita tidak pernah mengetahui pada awalnya dimana dan seperti apa bentuk barang serta bangunan toko yang akan kita kunjungi untuk berbelanja. Selain itu juga kita akan kebingungan bagaimana kita tahu bahwa itu bukan penipuan??

Sekarang mari kita bahas sedikit konsep dasar bisnis online dan belanja online. Era globalisasi dan komputerisasi dewasa ini sudah barang tentu akan menuntut kita kepada arah efisiensi dan era digitalisasi serta akan pragmatis nantinya.

Selasa, 10 April 2012

Perbandingan Secara Umum antara ReviewMu VS ReviewMe!


ReviewMu.Com :
1. Bahasa indonesia
2. Pembayaran hanya bisa melalui bank lokal
3. Honor dalam bentuk Rupiah (Rp)
4. Minimum PO Rp.100.000
5. Hanya support Bank BCA, Mandiri, dan Niaga
6. Ada panduan memulai reviewmu dalam bentuk ebook di Blogger Area
7. Minimal memposting 5 artikel, dan blog selalu update secara rutin
8. Blog yang didaftarkan dapat terindeks oleh Google, lebih baik lagi memiliki Pagerank (PR)
9. Blog boleh berbahasa Indonesia juga Bahasa Inggris

E-Commerce Trand Baru Berdagang

Sudah bukan rahasia lagu apabila dewasa ini sudah banyak para pedagang yang merancang atau beralih dari offline store menjadi online store. Salah satunya sebut saja Bhineka.com dan masih banyak lagi.


Perdagangan elektronik atau e-dagang (bahasa Inggris: Electronic commerce, juga e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website). Menurut Riset Forrester, perdagangan elektronik menghasilkan penjualan seharga AS$12,2 milyar pada 2003. Menurut laporan yang lain pada bulan oktober 2006 yang lalu, pendapatan ritel online yang bersifat non-travel di Amerika Serikat diramalkan akan mencapai seperempat trilyun dolar US pada tahun 2011.

Mungkin karena hal tersebutlah banyak para pengusaha yang mulai melirik dunia maya sebagai salah satu ladang usaha.

Senin, 09 April 2012

ReviewMe.Com

Sekilas Tentang ReviewMe.com :



●Berbahasa inggris
●Blogger dapat memilih jenis pembayaran pada saat mendaftar
●Honor dalam bentuk Dollar ($)
●Minimum PO (PayOut) $25.00
●PayOut via chek, paypal, debit mastercard dari Payoneer
●Dapat mensubmit 6 situs yang aktif  pada satu account

Membedah REVIEWMU.COM

Sekilas Tentang ReviewMu.com :



●Broker berbahasa Indonesia
●Pembayaran hanya bisa melalui bank lokal
●Honor dalam bentuk rupiah
●Ada panduan dalam bentuk ebook di blogger area
●Hanya support BCA, Mandiri dan Niaga

Minggu, 08 April 2012

PAID TO REVIEW


   Paid to Review merupakan kegiatan mendapatkan uang dari hasil mereview barang,jasa atau website sesuai keinginan advertiser (pengiklan).Paid to review merupakan progam kerjasama antara Advertiser, broker dan publisher.
   Bayaran akan disesuaikan dengan kinerja dan tingkat ke aslian review kita serta tetap memperhatikan estetika iklan yang menarik dan memikat.




Sabtu, 07 April 2012

KESIMPULAN DARI 3 ARTIKEL KEBELAKANG


   Baik Advertiser, Broker ataupun publisher akan saling keterkaitan dalam siklus pengembangnnya di karenakan Advertiser membutuhkan Broker untuk mengiklankan Prodaknya dan Broker juga membutuhkan Publiser untuk mempercepat dan memperluas pengembangan iklan barang yang sudah di pesan oleh Advertiser.
Terima Kasih

PUBLISHER WEBSITE


        Publisher akan membuat akun di broker pilihannya dan siap untuk mempromosikan produk-produk di websitenya sendiri dan atas kegiatan tersebut publisher mendapatkan komisi.
Berikut website-website publisher :
Kaskus
Balipublisher
KomodoCMS
FastHost
Pola Bisnis :
Kaskus adalah sebuah forum yang awalnya diciptakan untuk berbagi informasi dan knowladge, namun karena perkembangannya kaskus menjadi salah satu forum dengan jumlah transaksi tertinggi se-Asia Tenggara. Sehingga kaskus menjadi publiser tersohor di Bumi Indonesia.
Indowebster adalah website yang bergerak dalam bidang berbagi Informasi, bahkan dalam perkembangnnya indowebster juga menjadi publisher yang menyediakan juga link download.
Balipublisher adalah publisher yang bergerak dalam bidang design yang dperuntukan untuk website.
KomodoCMS adalah website publisher yang fokus pada bidang pengembangan CMS.
FastHosts adalah website publisher yang khusus mengembangkan perihal hosting.



Jumat, 06 April 2012

BROKER WEBSITE


      Broker adalah suatu website penyedia layanan atau website yang bergerak dalam bidang jasa periklanan yang nantinya akan disebarkan pada publiser yang sudah terregistrasi, broker akan mendapatkan komisi dari Advertiser.
Berikut contoh-contoh website broker :
Adsense Camp (www.adsensecamp.com)
Pola bisnis dengan PPC (Pay Per Click)
Amazon (www.amazon.com)
Pola bisnis dengan PPS (Pay Per Sale)
Click Bank (www.clickbank.com)
Pola bisnis dengan PPS (Pay Per Sale)
PPCIndo (www.PPCIndo.com)
Pola bisnis dengan PPC (Pay Per Click)
Chitika (www.chitika.com)
Pola bisnis dengan PPC, PPL, PPS, dll.

Kamis, 05 April 2012

ADVERTISER WEBSITE


Advertiser adalah website besar yang membutuhkan broker untuk mengiklankan produknya dan advertiser akan memberikan komisi pada broker serta broker akan membagi link share iklan tersebut kepada publiser yanf sudah terregistrasi.Berikut website-website Advertiser :Toko Bagus (www.tokobagus.com)Bhinneka (www.bhinneka.com)Alibaba (www.alibaba.com)Ebay (www.ebay.com)Toko pedia (www.tokopedia.com)

Pola Bisnis yang mereka anut adalah :
Toko Bagus (www.tokobagus.com)website ini menjual barang-barang elekronik,tas,mobil bekas,baju, dll
Bhinneka (www.bhinneka.com)sama seperti toko bagus website ini menjual barang-barang elektronik,tas,sepatu,baju dll.
 Alibaba (www.alibaba.com)website ini menjual bermacam-macam kebutuhan mulai dari computer, fashion, dll
 Ebay (www.ebay.com)website ini menjual barang-barang elektronik seperti HP,baju,jaket,dll
 Toko pedia (www.tokopedia.com)Mirip dengan Advertiser lainnya toko pedia juga sebagai penyedia segala barang.